Geng Motor di Makassar Serang Polisi Pakai Busur, 7 Pelaku Tawuran Ditangkap

LeoMN
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat menggelar rilis di Mapolsek Panakkukang, Jumat (4/7/2025) sore.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Sekelompok pemuda yang tergabung dalam kelompok geng motor terlibat tawuran hingga menyerang aparat kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi selatan. Sejumlah pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Panakkukang, Jumat (04/07/2025).

Tawuran terjadi di dua titik rawan, yakni Jalan Pampang Raya dan Jalan Abdullah Dg. Sirua Lorong 1 / Jalan Swadaya, Kecamatan Panakkukang. Aksi saling serang itu sempat membuat warga panik lantaran para pelaku mempersenjatai diri dengan parang dan panah busur rakitan.

Dalam peristiwa tersebut, seorang anggota polisi, Brigpol Satria, yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Panakkukang, nyaris menjadi korban saat mencoba membubarkan bentrokan.

“Mereka ini bukan hanya bentrok antar kelompok, tapi juga menyerang aparat. Brigpol Satria diserang saat mencoba membubarkan tawuran di Jalan Pampang Raya,” tegas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat menggelar rilis di Mapolsek Panakkukang, Jumat (4/7/2025) sore.

Tak hanya polisi, salah satu warga berinisial AS (18) juga menjadi korban serius dalam kejadian ini. Ia terkena anak panah busur di bagian mata dan harus menjalani perawatan intensif.

“Beberapa kejadian juga mengakibatkan ada korban. Salah satu korban tersebut terkena anak panah busur di bagian mata,” tutur Kombes Pol Arya.

Polisi menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut, di antaranya; IM (18), MK (16), OW (16), AR (24), IA (22), MF (19), MI (21).

Sebagian besar dari mereka masih tergolong remaja, dan tergabung dalam kelompok geng motor yang telah aktif memproduksi senjata tajam, khususnya panah busur, secara otodidak.

Ironisnya, tawuran ini bukan spontanitas. Menurut penyelidikan polisi, bentrok terjadi karena janjian atau "COD" (Cash on Delivery), istilah yang digunakan para pelaku untuk menyebut pertemuan tawuran yang direncanakan lewat media sosial.

“Masih sama dengan kemarin anak-anak ini melakukan janjian, COD kita sebutnya, mereka melalui media sosial dan janjian untuk melakukan tawuran,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa: 2 bilah parang, Puluhan anak panah busur, Alat rakit panah busur. 

Kini para pelaku dijerat pasal 336 ayat (1) KHUPidana atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KHUPidana dan pasal 2 ayat (1) Darurat Jo. UU No. 1 tahun 1961 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun.
 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network