MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial AR (23) terkait dugaan membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban diketahui merupakan siswi SMP berusia 15 tahun asal Kabupaten Bantaeng, Sulsel.
Pria tersebut diamankan atas dugaan membawa lari korban dari Kabupaten Bantaeng sejak Rabu (11/02/2026) hingga berhasil diamankan bersama korban di salah satu kamar kos di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Rabu (25/02/2026).
"Yang kami amankan ini terkait kasus membawa lari anak di bawah umur. Pelaku berusia 23 tahun sedangkan korban berusia 15 tahun," ujar Wadantim Resmob Polda Sulsel, Aipda Wawan Ganam, kepada wartawan, pada Kamis (26/2/2026).
Korban Dijemput Disekolah
Wawan menjelaskan, pelaku menjemput korban di sekolah dengan mengaku sebagai sepupu. Pelaku sempat beralasan hendak pergi ke Sinjai, namun berdasarkan hasil penyelidikan, korban justru dibawa ke wilayah Makassar.
"Jadi kronologisnya pelaku menjemput di sekolahnya dengan alasan dia adalah sepupu, kemudian alasannya mau berangkat ke Sinjai, namun setelah dilakukan penyelidikan pelaku langsung ke wilayah Makassar," jelasnya.
Selama berada di Makassar, korban dibawa ke tempat kos pelaku di kawasan Perintis Kemerdekaan. "Jadi korban (dibawa) dia (pelaku) kos di Perintis Kemerdekaan," tambah Wawan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
