BREAKING NEWS Prabowo Sahkan Perubahan IAIN Palopo Jadi UIN, Lompatan Pendidikan Sulawesi Selatan

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto. Dok. Sekretariat Kabinet RI.


JAKARTA, iNewsCelebes.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pendirian 10 Universitas Islam Negeri (UIN) baru yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya berstatus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

Perubahan bentuk kelembagaan ini diatur melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2025, yang diteken oleh Presiden pada 8 Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia yang terus didorong oleh pemerintah.

Mengutip dokumen resmi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang diakses pada Senin (8/7/2025), pendirian 10 universitas baru ini bertujuan untuk menjawab perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperkuat integrasi ilmu keislaman dengan ilmu umum.

“Bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,” bunyi pertimbangan dari beleid yang dilihat. 

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa universitas-universitas Islam yang didirikan merupakan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.

Berikut Daftar 10 Universitas Islam Negeri Baru Berdasarkan Perpres 2025:

1. Universitas Islam Negeri Madura, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Madura sesuai Perpres Nomor 52 Tahun 2025.
 
2. Universitas Islam Negeri Sunan Kudus sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kudus, Jawa Tengah, sesuai Perpres Nomor 53 Tahun 2025.

3. Universitas Negeri Syekh Wasil Kediri, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kediri, sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2025.
 

4. Universitas Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2025.
 
5. Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe sesuai Perpres Nomor 56 Tahun 2025.
 
6. Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Metro, Lampung, sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2025.
 
7. Universitas Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2025.
 
8. Universitas Islam Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palopo sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2025.
 
9. Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Provinsi Maluku, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2025.
 
10. Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis, Riau, sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2025.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network