Petta Bau Pemimpin Aliran Sesat di Maros Bebas Lagi, Sempat Diamankan

Ardi Wira
Petta Bau, Pemimpin Aliran saat diamankan oleh Polres Maros. Foto: Wahyu Ruslan.

MAROS, iNewsCelebes.id - Pemimpin aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa, Petta Bau, kembali bebas berkeliaran di tengah masyarakat Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Padahal, Petta Bau sebelumnya sempat diamankan aparat Polres Maros pada 30 Maret 2025 lalu usai mencuatnya laporan mengenai ajaran menyimpang yang dia pimpin. Aliran tersebut dinilai bertentangan dengan ajaran Islam, di antaranya mengajarkan 11 rukun Islam dan mengajak pengikutnya berhaji ke Gunung Bawakaraeng.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, membenarkan bahwa Petta Bau saat ini tidak ditahan karena proses hukum masih berada di tahap penyelidikan.

“Jadi saat ini kasusnya masih berjalan di proses lidik (penyelidikan),” ujar Marwan saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Padahal sebelumnya pihak Satreskrim Polres Maros melakukan upaya jemput paksa terhadap Petta Bau bersama sejumlah pengikutnya. Menurut Marwan, pada saat itu Petta Bau hanya diamankan untuk mengantisipasi reaksi masyarakat.

“Bahasa ditangkap itu kami luruskan dulu, yang benar itu diamankan. Hal itu kami lakukan karena viralnya pemberitaan dugaan aliran sesat di Tompobulu, dan untuk menghindari aksi warga,” jelasnya.

Polres Maros disebut akan menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut. Marwan mengatakan, berdasarkan keterangan awal saat pemeriksaan, Petta Bau mengaku tetap meyakini lima rukun Islam dan bahwa ibadah haji dilakukan di Mekkah, bukan tempat lain.

Namun, penyelidikan tetap dilanjutkan mengingat aktivitas kelompok ini telah menimbulkan keresahan warga.

Sementara itu, Kepala Kemenag Maros, Muhammad, menyebut aliran yang dipimpin Petta Bau masih aktif merekrut pengikut. Saat ini tercatat sudah ada 30 pengikut, meningkat dari 27 orang sebelumnya.

Para pengikut disebut diiming-imingi pusaka dengan harga mulai dari Rp300 ribu hingga Rp10 juta, dengan klaim bisa masuk surga jika membelinya.

“Kalau beli pusaknya akan mendapat surga,” ujarnya.

Ajaran kelompok ini juga dinilai menyimpang dari tata cara ibadah Islam pada umumnya. Shalat yang dilakukan sangat singkat dan tidak sesuai ajaran, begitu pula ibadah puasa yang tidak berlangsung 30 hari penuh.

“Shalatnya itu singkat sekali, tidak ada ilmunya, tidak sesuai ajaran kita,” tambahnya.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network