MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial RI (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap tim Ewako Resmob Polda Sulsel karena diduga menyebarkan video bermuatan pornografi yang diperankan oleh mantan pacarnya sendiri. Pelaku juga diketahui mengancam korban dengan video tersebut agar mau diajak berhubungan badan.
“Anggota mengamankan pelaku penyebaran konten video porno yang di situ terdapat muatan pornografi,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terungkap bahwa RI dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara. Ketika masih berpacaran, pelaku merekam video asusila korban dan menyimpannya di handphone miliknya.
“Setelah hubungan mereka putus, pelaku merasa sakit hati lalu mengirimkan video yang mengandung muatan pornografi tersebut ke dua orang temannya,” jelas AKP Wawan.
Tak hanya menyebarkan video, RI juga mengancam korban agar mau menuruti keinginannya. Bila tidak, ia mengancam akan menyebarkan video tersebut ke lebih banyak orang.
“Untuk ancaman yang dilakukan pelaku adalah, ketika putus berpacaran, pelaku merasa sakit hati kepada korban. Kemudian dari situ dia melakukan pengancaman. Apabila tidak mau videonya disebarkan, maka korban harus mau melakukan hubungan badan dengan pelaku,” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan untuk menyimpan dan menyebarkan video tersebut sebagai barang bukti.
“Barang bukti adalah satu unit handphone yang di situ terdapat video yang dimaksud. Untuk proses hukumnya, saat ini kasusnya sudah kami limpahkan ke Polrestabes Makassar,” pungkas AKP Wawan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait