Hakim Vonis Bebas Ilyas Sitaba dari Dakwaan Pencurian Material Timbunan, Istri Sujud Syukur

Nirwan
Hakim PN Sungguminasa Vonis Bebas Ilyas Sitaba dalam Kasus Dugaan Pencurian Material Timbunan. Fotp: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026).

Ilyas Sitaba alias Baba, terdakwa kasus dugaan pencurian material tanah timbunan, dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Putusan tersebut langsung disambut tangis haru keluarga terdakwa. Sang istri bahkan spontan melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim dan Ketua PN Sungguminasa.

Momen haru itu kembali terjadi saat keluarga keluar dari ruang persidangan. Sang istri kembali bersujud di tangga PN Sungguminasa sebagai ungkapan syukur setelah suaminya dinyatakan bebas.

Ilyas diketahui telah menjalani proses penahanan sejak Mei 2026 dalam perkara yang bermula dari tuduhan pencurian material tanah timbunan.

Perkara Ilyas tercatat dengan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgm. Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan Ilyas Sitaba alias Baba bin H. Hamado tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Raden Nurhayati, S.H., M.H., dengan Aliya Yustitia Sagala, S.H. dan Fita Juwiati, S.H., M.H. sebagai hakim anggota.

Majelis hakim kemudian membebaskan Ilyas dari seluruh dakwaan.

Hak-haknya sebagai terdakwa juga dipulihkan, termasuk dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Tak hanya itu, majelis hakim memerintahkan agar Ilyas segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah putusan dibacakan,serta biaya perkara juga dibebankan kepada negara.

Juru Bicara PN Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, mengatakan inti putusan majelis hakim adalah tidak terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada Ilyas.

“Amar putusannya, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bebas,” ujar Erick.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network