Bocah Perempuan 8 Tahun di Pangkep Diduga Jadi Korban Pencabulan, 2 Pria Lansia Dilaporkan

Udin Syahruddin
Ilustrasi korban pencabulan. ( Foto ilustrasi/iNews)

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pencabulan. Dua pria lanjut usia berinisial IL dan SU dilaporkan ke polisi terkait dugaan tersebut.

Laporan resmi dibuat oleh ayah korban, MA (28), di Polres Pangkep pada Senin (24/8/2026).

“Saya melapor tanggal 24 Agustus di polisi. Saya berharap keadilan untuk anakku,” ungkap MA saat ditemui, Rabu (26/8/2026) sore.

Menurut keterangan keluarga kepada polisi, dugaan pencabulan tersebut disebut telah terjadi berulang kali sejak sekitar setahun terakhir. Salah satu terlapor, IL, diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.

“Anak saya bercerita kepada ibunya, kejadian ini sudah lama. Yang pertama itu IL, lalu SU. Katanya sudah tiga kali,” ujar MA.

Keluarga korban juga menyebut adanya dugaan ancaman yang diberikan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

“Menurut anakku, ia diancam. Pelaku juga biasa membawa tali, bahkan mengancam mau mengikat anakku jika menolak,” kata MA.

Kasus tersebut mulai terungkap pada awal Agustus 2026. Saat itu, korban diminta ibunya membeli mi instan di sebuah warung milik salah satu terlapor sekitar pukul 10.00 Wita.

Namun, korban tidak kunjung pulang hingga malam hari. Khawatir terjadi sesuatu, sang ibu kemudian mencari putrinya.

Korban akhirnya ditemukan keluar dari rumah IL sekitar pukul 22.00 Wita.

Awalnya, korban memilih diam dan tidak menceritakan apa yang terjadi. Keterangan kemudian terungkap setelah sang ibu menemukan uang Rp10 ribu yang dibawa pulang oleh korban.

Uang tersebut diketahui diberikan oleh salah satu terlapor.

“Pas ditanya soal uang Rp10 ribu itu, anak saya akhirnya jujur,” tutur MA.


Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.

Menurutnya, perkara kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkep.

“Untuk kasus pencabulan sedang dalam proses di Unit PPA Satreskrim Polres Pangkep,” kata Aditya.

Polisi masih mendalami keterangan korban, keluarga, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Status hukum kedua terlapor akan ditentukan setelah proses penyelidikan dilakukan.

Penanganan perkara juga dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak serta kepentingan terbaik bagi korban.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network