MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Aksi brutal geng motor kembali meresahkan warga Makassar. Sebanyak 23 anggota geng motor dari empat kelompok berbeda ditangkap tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel.
Kawanan geng motor ini diketahui menyerang warga secara membabi buta di tiga lokasi berbeda, Minggu (20/7/2025) dini hari. Akibat penyerangan itu, lima orang mengalami luka serius akibat tebasan senjata tajam dan anak panah busur.
Kronologi Kejadian
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa para pelaku awalnya berencana melakukan tawuran. Aksinya diawali dengan konvoi keliling kota Makassar.
"Kejadiannya malam, jadi kronologi singkatnya itu, geng motor ini keliling ke Kota Makassar, mereka melakukan rolling dengan sebelumnya mereka sudah janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu satu sama lain dengan istilah COD," kata Arya dalam keterangan pers, Senin (21/7/2025).
Lanjut Arya, sebelum bentrok terjadi, mereka justru menyerang warga yang tengah berkumpul di pinggir jalan. Serangan dilakukan menggunakan parang, celurit, dan busur panah.
“Namun demikian belum ketemu dengan geng motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang. sehingga mengibatkan korban ini mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok dan juga beberapa korban yang terkena panah busur,” lanjutnya.
Tiga lokasi yang menjadi titik penyerangan yakni Jalan AP Pettarani (Kecamatan Panakkukang), Jalan Dangko (Kecamatan Tamalate), dan Jalan Cenderawasih (Kecamatan Mariso). Korban di antaranya seorang barista dan pelajar yang diserang saat berhenti di lampu merah oleh enam pemotor berboncengan.
Petugas dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat dan berhasil menangkap seluruh pelaku di lokasi persembunyian masing-masing tanpa perlawanan.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi, jumlah total yang ditangkap ada 23 orang, yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang, yang melakukan pembacokan itu ada 3 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam," tegas, Kombes Arya.
"Pembacokan ada 6 orang, pembacokan di Jalan Cendrawasih 3 orang, di Jalan Petarani juga pembacokan dilakukan oleh 3 orang, dan pembawa senjata tajam ini yang menjadi pelaku-pelaku utama, tetapi sisanya ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban," sambungnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, senjata tajam berupa parang dan celurit, serta sejumlah anak panah beserta pelontarnya. Polisi menegaskan bahwa tindakan geng motor ini tergolong kriminal serius.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait