MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Hotel Claro Makassar. Kamis malam (08/08/2025).
Menyikapi tersebut, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan Partainya konsisten pada penegakkan hukum.
"Konsistensi sikap partai, kehormatan terhadap seluruh penegakkan hukum. Itu tidak akan deviasi di sana untuk satu dan lain hal," ujar Surya Paloh usai membuka Rakernas Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, Jumat sore (08/08/2025).
Terkait OTT dilakukan KPK terhadap Bupati Koltim Abdul Azis, Surya Paloh mengaku baru mengetahuinya kemarin. Surya Paloh mengaku NasDem tidak ingin cepat beraksi terkait OTT terhadap Abd Azis.
"Satu, NasDem tidak terlalu cepat mengomentarin reaksi yang seakan-akan kita bela diri, pembelaan ini. Kita tenang dulu," tuturnya.
Kendati demikian, Surya Paloh juga mengingatkan kepada KPK agar penegakkan hukum tidak mendahulukan drama.
"Tapi di sisi lain, bolehlah kita mengingatkan juga. Apa yang perlu kita ingatkan, upaya penegakan hukum itu tidak mendahulukan drama. Itu yang Nasdem sedih, dia (KPK) kok harus ada drama dulu baru penegakan hukum," ucapnya kepada wartawan.
Surya Paloh bahkan menyinggung pemberian amnesti. Menurutnya, penegakkan hukum tersebut tidak bagus.
"Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga, jangan. Tegakkan hukum secara murni dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah dan proses lah secara bijak," tegasnya.
Ia pun mempertanyakan azas Presumption of Innocence atau praduga tak bersalah.
"Apakah azas presumption of Innocence atau Praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak berlaku lagi di negeri ini," kata dia.
Surya Paloh juga mempertanyakan terminologi OTT. Ia melihat ada pergeseran makna OTT.
"Terminologi OTT yang saya pahami mungkin dengan keawaman saya mungkin orang awam sekali. Saya harus belajar kembali. Ini harus dijelas kembali. Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma-norma hukum terjadi disatu tempat antara pemberi maupun penerima. Itu OTT," kata dia.
"Ini kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, apakah ini OTT? OTT plus," imbuhnya.
Bagi Surya Paloh, terminologi OTT sudah tidak tepat. Untuk itu, ia memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk meminta Komisi III DPR memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat.
"Saya menginstruksikan Fraksi NasDem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK (rapat) dengar pendapat," tegasnya.
Perintah tersebut agar terminolohi OTT bisa diperjelas dan tidak membuat publik bingung. Ia tak ingin warga mendapatkan stempel terjaring OTT.
"Agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT bisa diperjelas oleh kita bersama. OTT itu apa yang dimaksudkan, supaya jangan ini bingung publik. Orang kalau setempel OTT dulu itu juga tidak tepat, tidak arif, tidak bijaksana dan tidak dukung jalannya pemerintahan," Pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait