MAKASSAR, Celebes.iNews.id - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (31/3/2022).
Pelaku yang berjumlah tiga orang ini melakukan aksinya dengan menyisir sepeda motor milik anak sekolah, Ketigany yakni Umar (39), Mursalim (27), dan Aco (29). Mereka kini diamankan di Mapolsek Mangga, Antang, Makassar.
Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi,yang dikonfirmasi, Jumat (1/4//2022), menjelaskan para pelaku memiliki peran yang berbeda.
Umar adalah pemetik atau eskekutor di lapangan sedangkan Mursalim dan Aco sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut,
“Pelaku ini kita amankan di rumahnya lalu kita kembangkan.Ada dua motor yang kami amankan sebagau barang bukti di derah Enrekang,” kata Edhy yang juga mantan Kapolsek Ujung Tanah ini,
Aksi pencurian yang dilakukan Umar di kawasan Perumnas Antang terekam kamera CCTV milik warga. Dalam rekaman tersebut, pelaku memakai jaket merah saat beraksi mencuri sepeda motor milik seorang siswa berusia 16 tahun.
Usai melakukan aksinya, tersangka membawa motor tersebut untuk dijual. Dengan melihat rekaman CCTV tersebut maka Tim Resmob Polsek Manggala menyelidiki kasus ini hingga berhasil menangkap para pelaku.
Berdasarkan catatan kepolisian, Umar tercatat sebagai residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Selama tahun 2022 ini, Umar juga telah melakukan aksi pencuriannya sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Panakukkang dan Manggala.
Dia mengatakan modus pelaku adalah memanfaatkan anak remaja atau siswa yang lupa mencabut kunci motornya saat terparkir
“Modus tersangka, begitu melihat kelengahan pemilik kendaraan pelaku langsung diambil. Kasunya masih kami dalami karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam komplotan in,” ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 362 terkait pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan dua rekannya dikenakan pasal 480 terkait penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara
Editor : M. S Fadil
Artikel Terkait