Hasman mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT GMTD hingga melayangkan somasi, namun tak mendapat tanggapan. Karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Sulsel.
“Wajar kami melaporkan agar GMTD mengembalikan lahan milik PT Hadji Kalla atau setidaknya mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Polisi Benarkan Adanya Laporan
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, penyidik Subdit Tahban masih melakukan penyelidikan awal.
“Tunggu hasil BPN, Pak Kasubdit yang tangani,” kata Setiadi.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait