PT Hadji Kalla Laporkan PT GMTD ke Polda Sulsel soal Tukar Lahan 4 Hektare

Ardi Wira
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman. Foto: Ardi Wira/iNewsCelebes

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - PT Hadji Kalla melaporkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Laporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam perjanjian tukar menukar lahan seluas 4 hektare.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, mengatakan perjanjian tukar menukar lahan itu disepakati sejak 2015. PT Hadji Kalla menyerahkan lahan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 02 seluas 18.244 meter persegi dan SHGB 08 seluas 26.034 meter persegi yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Total luasnya sekitar 44.278 meter persegi atau 4 hektare.

“Lahan itu sudah dikuasai GMTD, bahkan sudah dipakai untuk mendirikan bangunan,” kata Hasman saat ditemui di Polda Sulsel, Selasa kemarin (26/8/2025).

Sementara, PT GMTD menyerahkan SHGB No 21278 dengan luas yang sama di kawasan Kelurahan Tanjung Merdeka, Tanjung Bunga. Namun, ketika lahan yang diterima PT Hadji Kalla hendak dibalik nama, muncul masalah karena sertifikatnya overlaping atau tumpang tindih dengan kepemilikan lain.

“Yang jadi masalah adalah sertifikat yang dipertukarkan itu ternyata overlaping. Di atas tanah itu ada sertifikat lain juga,” jelas Hasman.

Hasman mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT GMTD hingga melayangkan somasi, namun tak mendapat tanggapan. Karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Sulsel.

“Wajar kami melaporkan agar GMTD mengembalikan lahan milik PT Hadji Kalla atau setidaknya mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Polisi Benarkan Adanya Laporan 

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, penyidik Subdit Tahban masih melakukan penyelidikan awal.

“Tunggu hasil BPN, Pak Kasubdit yang tangani,” kata Setiadi.

Sikap Pihak GMTD

Public Relation Manager PT. GMTD Tbk, Anggaraini yang dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan khusus terkait pelaporan ini.

"Mohon maaf pak, kami belum bisa kasih tanggapan apa-apa," ucap Anggaraini kepada wartawan

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network