MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang terhubung antara Kabupaten Luwu Timur dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti 380 gram.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi awalnya menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Andi Tadde, Makassar, pada bulan Maret 2026. Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kemudian menuju ke lokasi dan awalnya menangkap pria berinisial MN.
"Di TKP di Jalan Andi Tadde, di sebuah kos-kosan, kami amankan saudara MN. Perannya sebagai pengendali narkotika sabu yang bekerja sama dengan jaringan Luwu Timur," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, kepada wartawan, pada Sabtu (25/4/2026).
Dari penangkapan MN, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua tersangka lain, yakni seorang perempuan berinisial IR dan seorang pria berinisial MAS di Luwu Timur. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir.
"Kami kembangkan 2 tersangka lagi kita amankan, yaitu saudari IR dan saudara MAS. Perannya adalah dua orang ini sebagai kurir," beber Lulik.
Polisi mengungkap, IR membawa sabu sekitar 30 gram dari Luwu Timur ke Makassar atas perintah suaminya yang berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Saudari IR ini membawa narkotika kurang lebih 30 gram dari Luwu Timur menuju Makassar untuk diserahkan kepada MN. Barang tersebut milik saudara A yang saat ini DPO, dan merupakan suami IR," jelas Lulik.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
