JAKARTA, iNewCelebes.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB bersama tim pengacara, salah satunya Hotman Paris Hutapea. Nadiem lalu ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (4/9/2025)
"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.
Nurcahyo menyampaikan, Nadiem segera ditahan menyusul penetapan tersangka ini. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Tersaangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nurcahyo.
Nadiem terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap. Dia juga membawa tas jinjing berwarna hitam.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut.
Mereka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL).
Kemudian, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim Jurist Tan (JT/JS), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait