Breaking News: Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Tewaskan Affan Disanksi Demosi 7 Tahun

Puteranegara Batubara
Bripka Rohmat (dok. KKEP Polri)

JAKARTA, iNewsCelebes.id -  Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demo ricuh beberapa waktu lalu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Kamis (4/9/2025).

Hasilnya, KKEP menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat.

"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. 

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network