BARRU, iNewsCelebes.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru dilaporkan ke Polda Sulsel usai menunggak tagihan hotel sebesar Rp 530 juta.
Ketua KPU Barru, Abdul Syafa B, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia katakan KPU Barru dilaporkan pihak Claro Makassar lantaran belum membayar tagihan sebesar Rp 530 juta untuk kegiatan evaluasi yang dilaksanakan di Hotel Claro pada 16-18 Januari 2025 lalu.
"Benar, laporan tersebut memang ada dan sudah diproses di Polda Sulsel yang melapor adalah pihak Hotel Claro Makassar," kata Abdul Syafa B saat dikonfirmasi iNews.id pada Rabu (10/9/25) di Kantornya.
Menurutnya, sebelum kegiatan dilaksanakan, bendahara KPU dihubungi untuk menanyakan sisa anggaran.
"Dijawab Rp1,7 miliar sehingga devisi SDM mengajukan kegiatan evaluasi bidang elok tapi setelah pelaksanaan kegiatan selesai ternyata belum dibayarkan oleh pihak bendahara ," ujarnya.
Dirinya juga mengaku baru menyadari setelah adanya laporan tersebut. "Saya pun baru tau saat adanya ribut-ribut bahwa sewa gedung claro belum terbayarkan." tuturnya.
Lanjut Syafa, pihaknya mengaku jika selama ini tidak ada masalah khususnya persoalan anggaran.
"Kan bukan saya yang mengelola anggaran itu, saya kira semua baik-baik saja seperti kegiatan sebelumnya ternyata tidak," terangnya.
Abdul Syafa membeberkan jika persoalan ini sebenarnya bukan ranah komisioner tapi tanggung jawab sekretariat KPU.
"Kami di komisioner hanya difasilitasi, kami ini hanya merencanakan dan melakukan kegiatan saja. Kami tidak punya wewenang untuk melakukan pencairan semua dilakukan oleh pengelola keuangan, KPA, BPK dan Bendahara yang diketahui oleh sekretaris," bebernya.
Syafa menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Apapun itu, sebagai ketua KPU Barru tentunya siap bertanggung jawab dengan mencari solusi. Apalagi bendahara kami sudah menyampaikan akan melakukan pembayaran itu," tegasnya.
Ia juga menerangkan KPU Kabupaten Barru telah menerima kucuran dana sebesar Rp31 Miliar dalam penyerahan Pilkada Barru tahun 2024-2025 .
"Untuk kegiatan pilkada kemarin anggaran yang kami kelola sebanyak Rp31 Milyar. Dimana Anggaran tersebut kami dapatkan dari APBD Kabupaten Rp15,6 Miliar , APBD Provinsi Rp5,1 Miliar dan APBN sebesar Rp 10,3 Miliar." terangnya.
Akibat adanya laporan tagihan anggaran tersebut, pihak KPU Barru kini dalam pemeriksaan di Polda Sulsel.
"Terkait hal itu kami serahkan kepihak berwajib. Kami hanya memohon doa semoga kejadian ini bisa diselesaikan dengan baik," tutup ketua KPU Barru.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
