BARRU, iNewsCelebes.id - Polemik pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) warga Kabupaten Barru diduga ditilep kolektor hingga tidak masuk dalam khas daerah mulai ditelusuri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barru.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Barru, Hj. A. Hilmanida, tidak menampik adanya aduan dari sejumlah warga yang melapor terkait tunggakan pembayaran PBB yang tidak sampai ke kas daerah.
"Benar, banyak laporan masuk ke kami terkait itu (Pembayaran PBB tidak sampai). saat ini kami verifikasi dan cros chek pada saat pertemuan di beberapa kecamatan," ujarnya kepada iNews.id pada Senin kemarin, (6/10/25).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan penelusuran dan pengecekan dengan pihak Bank untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas tunggakan tersebut.
"Nanti juga kami cek ke pihak Bank, jangan sampai ada pembayaran pajak warga yang belum terinput," terannya.
Bapenda Tegur Kolektor Pajak
Hilmanida menegaskan terdapat kolektor telah mengakui bahwa pembayaran PBB warga telah digunakan dan berjanji akan mengganti.
"Sudah ada kami tegur (kolektor pajak) dan mereka janji akan segera mengganti pembayaran pajak warga," jelasnya.
Warga Resah
Sebelumnya, puluhan warga Ujunge, Kecamatan Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan dugaan penyelewengan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh oknum kolektor.
Kasus ini terungkap setelah salah satu warga berInisial M (42) hendak mengurus sertifikat dan mendapati tunggakan pajaknya mencapai lebih dari 4 tahun. Bahkan terdapat warga mengaku mengalami tunggakan pajak 4 hingga 5 tahun.
Padahal, mereka mengaku telah membayar PBB setiap tahun melalui kepala dusun (Kadus), namun ternyata uang tersebut tidak masuk ke kas negara.
"Banyak warga disini jadi korban, uang pembayaran PBB tidak distor. Kurang lebih ada 10 orang," Kata Hanis (63) pada Jumat lalu, (4/10/25).
Kata Hanis, mereka baru menyadari bahwa pajak PBB menunggak saat melakukan balik nama ataupun pengurusan sertifikat.
"Setelah itu saya juga mencoba mengecek pembayaran PBB saya dan ternyata sama juga terdapat tunggakan selama 4 tahun."pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait