BARRU, iNewsCelebes.id - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang sempat disalahgunakan oleh oknum kolektor kini mulai teratasi.
Hingga pertengahan Desember 2025, realisasi pembayaran PBB telah mencapai 92 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barru, Hj A. Hilmanida, mengatakan progres tersebut tercapai setelah tim audit dari Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan.
“Setelah tim audit dari inspektorat turun, pajak PBB warga yang sempat digunakan oleh oknum kolektor sudah mulai terbayarkan,” ujar Hilmanida kepada iNews Celebes pada Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, tunggakan PBB sebelumnya terjadi hampir di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Barru. Dari total tujuh kecamatan, tingkat tunggakan sempat mendekati 100 persen.
“Hingga saat ini realisasi pembayaran sudah mencapai 92 persen,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, oknum kolektor yang merupakan aparat tingkat dusun dan RT diduga menyalahgunakan setoran pembayaran PBB milik warga selama kurun waktu empat hingga lima tahun.
Dana pajak yang telah dibayarkan warga tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Hilmanida menambahkan, para oknum kolektor yang terlibat telah menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh pembayaran pajak yang sempat disalahgunakan tersebut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
