BARRU, iNewsCelebes.id – Sebuah mobil pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, Sulawesi Selatan, diduga disalahgunakan untuk mengangkut timbunan tanah.
Padahal, kendaraan tersebut semestinya hanya digunakan untuk operasional pengangkutan sampah.
Truk berwarna hijau itu terlihat mengangkut material timbunan di salah satu ruas jalan di wilayah Barru bersama beberapa truk lainnya pada Rabu kemarin (29/10/2025).
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barru, Hasbi Arsyad, menegaskan bahwa mobil pengangkut sampah tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar tugas utamanya.
“Kalau mengambil bongkahan bangunan atau barang bekas, konteksnya tetap harus terkait sampah. Bukan untuk mengangkut timbunan seperti itu,” ujarnya kepada iNews Celebes, Kamis (30/10/2025), saat ditemui di kantornya.
Hasbi menduga aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja dan bersifat pribadi. Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dengan memberikan teguran kepada petugas yang terlibat.
“Kami akan tegur nanti, karena itu sudah digunakan untuk kepentingan komersil. Tidak ada perintah dari dinas untuk mengambil timbunan. Itu tidak boleh,” tegasnya          
          
          
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
