JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto bergerak cepat mengungkap kasus perusakan rumah disertai penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sebanyak 10 orang terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan korban diterima polisi, Selasa (17/3/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Aiptu Abd Razak bersama timnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Adapun identitas para terduga pelaku masing-masing berinisial AA (40), TL (39), SAP (16), MF (20), MI (20), AG (25), DY (35), TSP (19), SR (22), dan RA (30). Sementara itu, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga secara bersama-sama mendatangi rumah korban berinisial RT. Mereka kemudian melakukan aksi pengrusakan dengan memecahkan kaca rumah serta merusak sejumlah barang di dalamnya.
Tidak hanya itu, korban RT juga diduga menjadi korban penganiayaan dalam insiden tersebut.
Saat menjalani pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama.
Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Razak membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, saat ini seluruh pelaku yang telah diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jeneponto.
“Kami telah mengamankan 10 orang terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu,” ujar Razak saat dikonfirmasi, Rabu 18/3/2026.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Saat ini para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” katanya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
