JAKARTA, iNewsCelebes.id — Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Pemberian rehabilitasi ini sekaligus memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak keduanya yang sempat terdampak setelah diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto segera setelah beliau tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai melaksanakan kunjungan kenegaraan.
Berikan Rasa Keadilan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan Presiden ini diambil setelah menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang kuat dari masyarakat, organisasi profesi guru, serta lembaga legislatif, termasuk melalui Wakil Ketua DPR RI pada Kamis 13 November 2025.
"Kami telah berkoordinasi intensif selama satu minggu terakhir dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, hingga beliau memutuskan untuk menggunakan haknya sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru yang kita hormati," ujar Mensesneg.
Mensesneg berharap keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru tersebut, tetapi juga kepada seluruh lingkungan pendidikan di Indonesia.
Perjuangan Panjang Berakhir
Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, yang sebelumnya bertugas di SMAN 1 Luwu Utara, diketahui tersandung masalah hukum dan dipecat setelah dituduh melakukan pelanggaran terkait pengelolaan dana komite sekolah yang sebagian digunakan untuk membantu kesejahteraan guru honorer. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan simpati luas karena tindakan keduanya dinilai sebagai upaya mulia namun berujung pada kriminalisasi.
Raut haru dan lega terpancar dari wajah kedua guru tersebut saat menerima surat rehabilitasi dari Presiden.
"Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan," kata Rasnal. "Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Terima kasih, Bapak Presiden," tambahnya.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, kedua guru tersebut kini secara resmi dipulihkan status hukum dan sosialnya, memungkinkan mereka untuk kembali mengabdi di dunia pendidikan tanpa stigma. Langkah Presiden Prabowo ini diapresiasi oleh banyak pihak sebagai bentuk komitmen negara untuk melindungi profesi guru.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
