Profil Faisal Tanjung, Pelapor Dua Guru Lutra yang Dipecat, Akhirnya Direhabilitasi Presiden Prabowo

Tim iNews
Aktivis LSM Faisal Tanjung Dihujat Publik Usai Laporannya Berujung Pemecatan Dua Guru di Luwu Utara. Foto: Ist

LUWU UTARA, iNewsCelebes.id – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Faisal Tanjung, kini menjadi sasaran kemarahan publik setelah laporannya pada tahun 2022 berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Utara.

Kedua guru tersebut, Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam pengelolaan dana non-BOS.

Kasus ini, yang berawal dari dugaan pungutan komite sebesar Rp20 ribu per bulan, telah memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menuding Faisal Tanjung sebagai pemicu utama pemecatan kedua guru tersebut.

Kronologi Kasus Pungutan dan Pemecatan Guru

Kasus ini bermula pada tahun 2018 di SMAN 1 Luwu Utara, ketika pihak sekolah berinisiatif mengumpulkan dana sukarela dari orang tua siswa.

Pungutan uang komite ini sebesar Rp20 ribu per bulan untuk membantu memberikan honor kepada guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.

Guru ASN Rasnal (mengajar di UPT SMAN 3 Luwu Utara) dan guru honorer/Bendahara Komite Abdul Muis (SMAN 1 Luwu Utara) disebut terlibat dalam pengelolaan dana ini.

Apesnya, pada tahun 2022, Faisal Tanjung, sebagai aktivis, mencurigai adanya praktik pungutan liar (pungli) dan melaporkannya.

Laporan Faisal memicu penyelidikan oleh Polres Luwu Utara dan Inspektorat. Walaupun niatnya untuk membantu guru honorer diakui, Muis dan Rasnal tetap dikenakan sanksi hukum atas dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

Putusan dan PTDH

Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2023. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kemudian mengeluarkan Surat Keputusan PTDH dari status ASN bagi kedua guru.

Pembelaan Faisal Tanjung

Setelah hasil laporan tersebut berujung pada pemecatan, akun media sosial Faisal Tanjung, khususnya Facebook, dibanjiri hujatan. Warganet menilai Faisal tidak memiliki empati dan hanya memikirkan prinsip hukum tanpa memperhitungkan niat baik para guru.

Menanggapi tudingan ini, Faisal memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai warga negara yang melaporkan dugaan pelanggaran.

"Yang vonis siapa? Yang periksa siapa? Yang berhentikan siapa? Dihakimi kesediaan dia…!” tulis Faisal dalam salah satu postingannya.

Faisal menjelaskan bahwa keputusan pemecatan berada di tangan pengadilan, jaksa, dan instansi terkait, bukan dirinya sebagai pelapor.

Faisal menekankan bahwa laporannya berfokus pada dugaan praktik pungutan yang tidak sah dan tidak transparan, yang berpotensi merugikan masyarakat. Beberapa poin yang ia soroti adalah:

Mulai dari iuran tidak transparan dana yang terkumpul disebut tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada orang tua murid.

Lalu pungutan saat pandemi, pungutan komite tetap diterapkan meskipun kegiatan belajar mengajar tatap muka dihentikan selama pandemi COVID-19.

Selanjutnya bantuan BOS diabaikan, ia mempertanyakan mengapa pungutan tambahan ditarik padahal pemerintah sudah menyediakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat digunakan untuk menggaji guru honorer.

Faisal juga menduga ada praktik pemaksaan: ia mengkritisi praktik menahan rapor siswa yang belum membayar iuran. Keabsahan pungutan juga dupertanyakan lantaran dinilai keputusan pungutan hanya didasarkan pada rapat dengan tingkat partisipasi orang tua yang rendah.

Mengenal Sosok Faisal Tanjung

Penelusuran menunjukkan bahwa Faisal Tanjung adalah sosok aktivis muda yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran di Luwu Utara.

Faisal tanjung diketahui lahir di Masamba, Luwu Utara, dan pernah menempuh pendidikan di Universitas Palopo.

Ia aktif disejumlah organisasi dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Luwu Utara.

Rekam jejak lain, Faisal Tanjung juga dikenal sebagai "Penggiat Demokrasi" yang beberapa kali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur non-profesional.

Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif

Kasus dua guru asal Luwu Utara ini sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Setelah melalui berbagai koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga legislatif nasional.

Presiden Prabowo memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.

Surat rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah menerima aspirasi luas dari masyarakat, organisasi profesi guru, serta dukungan dari DPR RI.

“Kami telah berkoordinasi intensif selama satu minggu terakhir dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Akhirnya beliau memutuskan untuk menggunakan haknya untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru yang kita hormati,” ujar Mensesneg.

Dengan keputusan ini, nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak ASN kedua guru tersebut dipulihkan sepenuhnya.

Dua Guru Luwu Utara Terharu

Raut haru dan bahagia tampak di wajah Abdul Muis dan Rasnal saat menerima kabar bahwa Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi mereka.

“Ini perjalanan yang sangat melelahkan. Kami berjuang dari bawah sampai ke provinsi, tapi belum juga mendapat keadilan. Alhamdulillah, Bapak Presiden akhirnya memulihkan nama baik kami. Terima kasih, Bapak Presiden,” kata Rasnal dengan mata berkaca-kaca.

Respons Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Menanggapi keputusan Presiden, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada Kepala Negara yang telah menggunakan hak rehabilitasi negara untuk memulihkan harkat dan martabat dua guru asal Sulsel itu.

“Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak rehabilitasi kepada dua guru, Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden, jajaran kementerian, DPRD Sulsel, DPR RI, serta seluruh masyarakat yang telah berjuang dalam proses ini,” ujarnya di Makassar.

Andi Sudirman menilai keputusan Presiden tersebut sebagai bukti nyata bahwa kepemimpinan nasional saat ini berpihak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Keputusan Presiden ini bukan hanya memulihkan dua orang guru, tetapi juga menjadi simbol keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia,” tambahnya.

Setelah keputusan rehabilitasi keluar, Andi Sudirman memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk segera memfasilitasi proses administrasi pemulihan status ASN kedua guru tersebut dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berkomitmen menjunjung tinggi asas kemanusiaan, keadilan, dan transparansi dalam setiap penanganan kasus ASN di wilayahnya.

 

 

 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network