MAKASSAR-celebes.iNews.id: Mantah Pemerintah kembali mengubah kebijakan bagi calon penumpang pesawat udara Kini hanya calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) yang dibebaskan dari kewajiban menunjukkan hasil swab PCR atau antigen.
Aturan baru tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022 tertanggal 2 April 2022 yang dilanjutkan dengan SE Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 dan mulai berlaku Selasa (5/4/2022) kemarin.
General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Sultan Hasanuddin mengungkapan, kebijakan baru tersebut membuat calon penumpang dengan dua kali vaksinasi masih harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan swab PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan atau swab antigen dengan pengambilan sampel maksiimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,
“Sedangkan untuk mereka yang baru satu kali vaksin atau yang belum vaksin karena alasan medis (ada komorbid tertentu) maka harus melakukan tes swab PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan, Khusus yang belum vaksin ini harus memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah” jelas Wahyudi.
Kebijakan ini akan berlangsung sampai aktivitas mudik Lebaran Idulfitri 1443H. Selain itu, kapasitas pesawat juga sudah dimungkinkan untuk terisi hingga 100 persen. Sejak masa pandemi covid-19 di tahun 2020 dan 2021 aktivitas mudik lebaran ditiadakan. Akibatnya bandara yang ada di Indonesia seluruhnya tidak beroperasi maksimal selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.
Editor : M. S Fadil
Artikel Terkait