Tiga Pembobol SDN 59 Pangkajene Ditangkap, Pelaku Gasak 9 Chromebook dan Pompa Air

Udin Syahrudin
Resmob Polres Pangkep tangkap tiga pelaku pencurian di SDN 59 Pangkajene. Foto: Udin Syahrudin

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Tiga pelaku pencurian di SDN 59 Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Pangkep. Rabu, (03/12/2025).

Ketiganya, masing-masing berinisial Rifqal (18), A (16), dan J (16), terungkap membobol ruang guru dan membawa kabur sembilan unit Chromebook serta satu mesin pompa air.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran mengungkapkan bahwa motif ketiga pelaku adalah kebutuhan sehari-hari yang bersifat konsumtif.

“Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli rokok,” jelasnya, Rabu (3/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata AKP Imran, aksi pencurian ini dilakukan sebanyak dua kali pada 23 November 2025 dan 30 November 2025.

"Aksi pertama, para pelaku mengambil 5 unit Chromebook, sementara pada aksi kedua mereka mengambil 4 unit," kata AKP Imran.

Imran mengungkap cara licik para pelaku hingga bisa meggondol sejumlah barang bukti dari sekolah.

"Para pelaku masuk ke sekolah dengan mencungkil jendela ruang guru menggunakan obeng yang ditemukan di lokasi. Setelah jendela terbuka, salah satu pelaku masuk ke dalam ruangan sementara dua rekannya berjaga dari luar," ungkapnya.

"Dari dalam lemari, pelaku sempat mengeluarkan 15 unit Chromebook, namun hanya sembilan unit yang berhasil mereka bawa pergi," tuturnya.

Imran menyebut dari sembilan unit yang dicuri, polisi telah berhasil menemukan tujuh diantaranya. "Dua unit lainnya dibuang ke Sungai Pangkajene sesuai pengakuan salah satu pelaku," jelasnya.

Tidak hanya Chromebook, para pelaku dikatakan turut membawa kabur satu unit mesin pompa air merk Shimizu.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku awalnya hanya ingin mencari tanaman di sekitar lapangan sekolah. Namun saat mendekati ruang guru, mereka melihat celah pada jendela yang akhirnya dijadikan kesempatan untuk masuk dan mencuri barang-barang di dalam.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1–4 KUHP, subsidair Pasal 362 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network