BREAKING: Ketua dan Sekertaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Udin Syahruddin
Ketua dan Sekertaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024. Foto: Udin Syarudin.

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Pangkep 2024 di KPU Kabupaten Pangkep. Penetapan sekaligus penahan tersangka dilakukan pada Senin malam, (1/12/2025).

Ketiga tersangka masing-masing Ketua KPU Pangkep, Ichlas berserta satu Komisioner Muarrif serta Sekertaris KPU Pangkep, Agussalim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya langsung ditahan usai dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter.

Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi, 3 ahli, dan menemukan dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.

“Sore hingga malam ini ada tujuh saksi yang kami periksa. Dari tujuh saksi tersebut, tiga di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Jhon Ilef dalam pres rilis di Kantor Kejari Pangkep. Senin malam, (1/12/2025).

Jhon Ilef  menjelaskan penetapan tersangka bukan hanya berdasar pemeriksaan tujuh orang terakhir, melainkan merupakan rangkaian panjang penyidikan sejak awal.

Dalam pemaparannya, Kajari mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ketiga tersangka diduga melakukan kolusi dalam pengadaan e-procurement (e-purchasing) dari anggaran dana hibah Pilkada Pangkep 2024.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network