PANGKEP, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Pangkep 2024 di KPU Kabupaten Pangkep. Penetapan sekaligus penahan tersangka dilakukan pada Senin malam, (1/12/2025).
Ketiga tersangka masing-masing Ketua KPU Pangkep, Ichlas berserta satu Komisioner Muarrif serta Sekertaris KPU Pangkep, Agussalim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya langsung ditahan usai dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter.
Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi, 3 ahli, dan menemukan dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.
“Sore hingga malam ini ada tujuh saksi yang kami periksa. Dari tujuh saksi tersebut, tiga di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Jhon Ilef dalam pres rilis di Kantor Kejari Pangkep. Senin malam, (1/12/2025).
Jhon Ilef menjelaskan penetapan tersangka bukan hanya berdasar pemeriksaan tujuh orang terakhir, melainkan merupakan rangkaian panjang penyidikan sejak awal.
Dalam pemaparannya, Kajari mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ketiga tersangka diduga melakukan kolusi dalam pengadaan e-procurement (e-purchasing) dari anggaran dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
