BANTAENG, iNewsCelebes.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng menangkap seorang petani berinisial AS (26) yang diduga menjadi pengedar sabu di Kampung Bontolonrong, Desa Bontolonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Kamis (17/11/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
AS diketahui merupakan warga Kampung Lermbayya, Desa Parangloe, Kecamatan Eremerasa.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus mengatakan pelaku diringkus saat berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.
“AS ditangkap saat berhenti di pinggir jalan dengan motor CRF. Saat penggeledahan, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan satu sachet besar berisi empat sachet sabu dari saku celananya. Gerak-gerik itu berhasil diamati petugas, sehingga pelaku langsung diamankan,” ujar Hendra.
Usai ditangkap, AS digelandang ke Posko Narkoba Polres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, AS mengakui membeli lima sachet sabu seharga Rp 800.000 dari seseorang berinisial CW.
“Pelaku mengaku transaksi pembelian dilakukan di gerbang Kampung Malewang, Kabupaten Bulukumba, pada Kamis 27 November 2025. Ia juga mengaku sudah tujuh kali membeli dari CW,” tambah Hendra.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 4 sachet sabu seberat total 0,88 gram 1 lembar sachet besar sebagai pembungkus, 1 unit telepon genggam Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam
Saat ini, pelaku ditahan dan akan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
