Polres Maros Tangkap Pengedar Sabu, 51 Gram Sabu Disita
MAROS, iNewsCelebes.id - Polres Maros menangkap pria seorang pengedar narkoba berinisial SS (32), yang mengedarkan sabu di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan pelaku, polisi menyita total 51 gram sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, penangkapan ini dilakukan setelah anggota mendapati pelaku yang sedang menyimpan atau menempel barang bukti jenis sabu di Jalan Poros Maros–Makassar, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Kamis (11/9).
"Pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku kedapatan menempel sabu. Kami lakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 7 paket sabu di sakunya," kata Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehuddin kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Salehuddin menyebut, polisi kemudian menginterogasi pelaku. Dari keterangan SS, masih ada sabu lain yang disimpan di kamar kosnya di BTN Hartaco, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Anggota kami kemudian menggeledah kosnya dan menemukan lagi barang bukti sabu. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 51 gram," jelasnya.
Salehuddin mengungkapkan, SS mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui Instagram. Setelah itu, pelaku memaketkan sabu dan menjualnya dengan sistem tempelan di beberapa titik yang telah ditentukan.
"Status pelaku ini pengedar. Ada sebagian yang dia gunakan sendiri, tapi sebagian besar dijual di wilayah Kabupaten Maros dan juga Makassar," ungkap Salehuddin.
Saat ini, SS sudah diamankan di Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
Editor : Muhammad Nur