Motif Tawuran
Menurut Arya, aksi tawuran geng motor ini telah direncanakan melalui media sosial untuk janjian dengan lawannya.
“Mereka biasanya janjian di media sosial kali ini di Instagram, cuma mau menunjukkan siapa yang paling hebat,” jelasnya.
Arya menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Polisi akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, serta Pasal 211, 212, dan 214 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang membawa dan menguasai senjata tajam serta tidak mematuhi perintah petugas. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
