Tawuran Geng Motor di Makassar Digagalkan, Polisi Tangkap 4 Pelaku

LeoMN
Polisi tangkap 4 kawanan geng motor hendak tawuran di Makassar. Foto: LeoMN

Motif Tawuran

Menurut Arya, aksi tawuran geng motor ini telah direncanakan melalui media sosial untuk janjian dengan lawannya.

“Mereka biasanya janjian di media sosial kali ini di Instagram, cuma mau menunjukkan siapa yang paling hebat,” jelasnya.

Arya menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Polisi akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, serta Pasal 211, 212, dan 214 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang membawa dan menguasai senjata tajam serta tidak mematuhi perintah petugas. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network