Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp21 Miliar, Jutaan Rokok hingga Ribuan Liter Mi

LeoMN
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp21 Miliar, Jutaan Rokok hingga Ribuan Liter Miras. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang ilegal dengan nilai potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp21 miliar.

Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan di halaman Kantor Wilayah Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (15/12/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang rokok ilegal, ratusan kosmetik tanpa izin, hingga ribuan liter minuman mengandung etil alkohol.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hingga November 2025 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp21 miliar

"Jadi yang dimusnahkan pertama ada 13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp21,35 miliar," ujar Djaka Kusmartata dalam paparannya saat proses pemusnahan.

Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol dan kosmetik ilegal

"Kalau MMEA sebanyak 1.715 liter senilai Rp294 juta lalu ada 215 pcs kosmetik ilegal, serta 8 pcs ship injector Cummins dengan nilai total Rp18,9 juta," tegasnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara ditumpahkan dan dibakar dalam wadah yang telah disiapkan, disaksikan oleh sejumlah pejabat dan aparat terkait.

Djaka mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melaksanakan pengawasan cukai hasil tembakau sebanyak 1.929 penindakan dengan total barang bukti mencapai 45 juta batang rokok ilegal.

"Total barang bukti mencapai 44,97 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp67,63 miliar. Penindakan tersebut mencegah potensi terjadinya kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp45 miliar," katanya.

Untuk minuman mengandung etil alkohol, tercatat 54 penindakan dengan barang bukti 6.576 liter. "Nilai barang ditaksir Rp2,99 miliar dengan nilai cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp970 juta," jelasnya.

Tidak hanya itu turut dilakukan, 15 penindakan di bidang pengawasan kepabeanan.

Selain itu, Bea Cukai Sulbagsel juga aktif dalam pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor bersama aparat kepolisian serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Hingga 30 November 2025, telah dilakukan penindakan NPP yang berhasil mencegah peredaran lebih dari 102 kilogram narkotika berbagai jenis dan 93.474 butir Obat-Obatan Tertentu (OOT),"

Djaka menambahkan, Bea Cukai Sulbagsel sepanjang tahun 2025 telah merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp597,44 miliar yang menjadi kontribusi signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network