Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut. Penyebaran konten bermuatan asusila, apalagi melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, pihak terkait saat ini tengah mengupayakan pendampingan psikologis bagi korban guna membantu pemulihan kondisi mentalnya setelah peristiwa tersebut dan dampak viral di media sosial.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
