Heboh! Video Mesum Siswi SMP Berhijab di Wisata Tangga 2000 Gorontalo

Tim iNews
Viral Video Mesum Siswi SMP Berhijab di Wisata Tangga 2000 Gorontalo. Foto: Ist

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut. Penyebaran konten bermuatan asusila, apalagi melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, pihak terkait saat ini tengah mengupayakan pendampingan psikologis bagi korban guna membantu pemulihan kondisi mentalnya setelah peristiwa tersebut dan dampak viral di media sosial.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network