Kasus Pria Todong Parang Pemilik Kelontong di Makassar Berakhir Damai, Ini Alasan Polisi

Ardi Wira
Polisi Mediasi Kasus Todong Parang di Warung Kelontong Makassar, Berakhir Damai. Foto: Ardi Wira

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kasus pengancaman pemilik warung kelontong menggunakan senjata tajam jenis parang yang sempat viral di media sosial di Kota Makassar akhirnya berakhir damai. Polisi mengungkap alasan penyelesaian perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap hukum.

Pelaku diketahui bernama Burhan (28). Ia diamankan Polsek Tallo setelah aksinya mengancam pemilik warung kelontong bernama Sukri (41) di Jalan Kandea, Kelurahan Kandea, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolsek Tallo AKP Asfada mengatakan pelaku telah diamankan namun korban memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Asfada menyebut, keputusan tersebut diambil karena korban dan pelaku memiliki hubungan dekat.

“Korban tidak ingin melanjutkan laporan dan meminta dilakukan mediasi,” kata  AKP Asfada kepada wartawan, pada Minggu (28/12/2025).

Polisi kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Hasilnya, pelaku dan korban sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai,” jelasnya.

Meski perkara dihentikan, polisi tetap menyita barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Barang bukti senjata tajam tetap kami amankan,” pungkas AKP Asfada.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/12/2025) sore. Saat kejadian, pelaku mendatangi warung dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan membawa sebilah parang.

“Pelaku mendatangi warung dalam keadaan mabuk dan melakukan pengancaman terhadap pemilik toko,” ujar Asfada.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku adalah ingin menggadaikan handphone miliknya kepada korban, Sukri (41). Burhan meminta uang sebesar Rp200.000 sebagai tebusan ponsel tersebut.

“Motif awalnya adalah ingin menggadaikan ponsel senilai Rp200.000,” ungkap Asfada.

Aksi pengancaman itu terekam kamera CCTV dan videonya menyebar luas di media sosial.

Unit Reskrim Polsek Tallo bersama Resmob Polda Sulsel akhirnya mengamankan pelaku pada sabtu malam (27/12/2025).

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network