Pelaku Curanmor di Masjid Al-Markaz Parepare Diringkus Polisi di Makassar

Ardi Wira
Pelaku Curanmor di Masjid Al-Markaz Parepare Diringkus Polisi di Makassar. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Aparat kepolisian menangkap seorang pria bernama Rijal (30) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Masjid Al-Markaz, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai remaja masjid yang mengaku membutuhkan tempat tinggal.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025). Saat korban tertidur di area masjid, pelaku memanfaatkan kelengahan dengan mengambil kunci sepeda motor dan satu unit handphone, lalu membawa kabur kendaraan milik korban.

Unit Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Parepare yang menerima laporan kejadian langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Pelabuhan Makassar.

“Pelaku berpura-pura menjadi remaja masjid. Saat korban lengah, pelaku mengambil kunci motor lalu membawa kabur motor korban beserta satu unit handphone,” ujar Dantim 3 Resmob Polda Sulsel, Aipda Wawan Atlas, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pelabuhan Makassar tanpa perlawanan.

“Kami menerima informasi dan melakukan penyelidikan hingga mendapatkan titik keberadaan pelaku di Pelabuhan Makassar,” jelas Wawan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Parepare guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network