Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Gowa, Ini Perannya

Nirwan
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Tombolopao, Gowa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id -  Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman pada Minggu (11/1/2026) malam.

“Iya benar, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aldy saat dikonfirmasi.

Aldy menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Yang bersangkutan juga sudah kami layangkan surat panggilan pemeriksaan,” katanya.

Ia menyebut, tersangka dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (12/1/2026) di Mapolres Gowa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengungkapkan, tersangka berinisial MY. Ia diduga berperan mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahan milik pribadi dan mengelolanya secara ilegal.

“Tersangka berinisial MY. Yang bersangkutan mengklaim sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola,” kata Bahtiar.

Menurut Bahtiar, sejauh ini penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi, termasuk Kepala Desa Erelembang.

“Terkait kemungkinan keterlibatan kepala desa, itu masih kami dalami. Saat ini statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya.

Polres Gowa memastikan proses hukum terhadap kasus perambahan hutan lindung tersebut akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network