MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang Dinas Sosial Kota Makassar melakukan pengawasan dan penjangkauan di sejumlah titik rawan, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak, Sabtu (17/1/2026).
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Muhammad Zuhur Daeng Ranca, mengatakan laporan masyarakat menjadi dasar pihaknya menurunkan TRC Saribattang untuk melakukan penjangkauan langsung di lapangan.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung menurunkan Tim TRC Saribattang untuk melakukan penjangkauan. Fokus kami adalah melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi dan menjaga ketertiban sosial,” ujar Zuhur.
Dalam operasi yang dilakukan di sepanjang kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), tim menjangkau 10 anak jalanan yang terdiri dari tiga anak perempuan dan tujuh anak laki-laki.
Selain itu, petugas juga menjangkau dua orang ibu yang merupakan orang tua dari anak-anak tersebut dan diduga terlibat dalam praktik eksploitasi dengan membiarkan anaknya meminta-minta di jalan.
Seluruh anak jalanan beserta orang tua yang terjaring kemudian dibawa ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Liponsos Mulia milik Dinas Sosial Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan awal, pendataan, serta pembinaan.
“Proses yang kami lakukan meliputi pemeriksaan awal, pendataan, dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Zuhur.
Berdasarkan hasil pendataan, anak-anak yang dijangkau berusia antara satu tahun lima bulan hingga 13 tahun. Mereka berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Jalan Abdullah Daeng Sirua Lorong 12 dan kawasan Bangkala.
Dinas Sosial menilai keberadaan anak-anak di ruang publik, khususnya pada malam hari, sangat rentan dan membutuhkan perhatian serius dari aspek perlindungan sosial.
Zuhur menegaskan penanganan tidak berhenti pada penjangkauan, melainkan akan dilanjutkan dengan asesmen untuk menentukan langkah rehabilitasi dan pendampingan lanjutan, baik bagi anak maupun orang tua.
“Kami mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Mereka akan mendapatkan perlindungan dan penanganan lanjutan, sementara orang tua yang terindikasi melakukan eksploitasi akan dibina sesuai aturan,” tegasnya.
Dinas Sosial Kota Makassar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas anak jalanan, gelandangan, pengemis, maupun dugaan eksploitasi anak di lingkungan sekitar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
