MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Pemerintah Kota Makassar resmi memperkuat sistem pengelolaan sampah dengan menerapkan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026.
Kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tersebut mewajibkan pemilahan sampah sejak dari rumah, kantor, hingga lingkungan permukiman. Seluruh jajaran pemerintah, mulai pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW diwajibkan menjalankan aturan tersebut.
Munafri mengatakan gerakan ini dapat dilakukan dengan cara sederhana tanpa memerlukan biaya besar maupun peralatan khusus.
"Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember," kata Munafri, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sedangkan ember lainnya untuk sampah nonorganik. Sampah organik selanjutnya dapat diolah melalui teba atau biopori menjadi kompos, sementara sampah nonorganik yang masih bernilai ekonomi dapat disetorkan ke Bank Sampah Unit (BSU).
"Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual," ujarnya.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan pelaku usaha.
Dalam aturan tersebut, sampah wajib dipilah menjadi empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta sampah residu. Pemilahan dilakukan sejak dari sumber agar sampah yang masih memiliki nilai manfaat dapat dimanfaatkan kembali, didaur ulang, atau diolah sebelum dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain memilah sampah, setiap kantor dan lingkungan juga diwajibkan menyediakan tempat penampungan sampah terpilah, minimal untuk tiga kategori, yaitu sampah organik, anorganik, dan residu. Sementara sampah B3 harus dikelola secara khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
