MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengeksploitasi anak dan orang dewasa sebagai pelaku penipuan daring (online scam) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan 11 korban yang terdiri atas tiga anak di bawah umur dan delapan orang dewasa. Para korban diduga direkrut, ditampung, dijerat utang, lalu dipaksa menjalankan aksi penipuan melalui media sosial.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi terhadap anak dan orang dewasa di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemetaan lokasi oleh tim Ditres PPA dan PPO,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026).
Osva menjelaskan, penyelidikan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus tempat bekerja para korban.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WITA, tim yang dipimpin Ipda Danimatile mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 11 orang yang sedang beristirahat setelah diduga menjalankan aktivitas penipuan secara daring,” bebernya.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait
