Mustari menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa sebagian hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bersenang-senang bersama rekannya.
"Hasilnya itu sebagian palingan dia gunakan untuk minum-minum, poya-poya, bersama dengan teman lainnya," tambahnya.
Saat ini, polisi masih memburu seorang rekan pelaku berinisial S, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mamajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sesuai pasal 477 undang nomor 1 tahun 2003, maka bersangkutan diancam hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
