Kerugian Rp75 Juta, Polisi Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Makassar

LeoMN
Polsek Mamajang Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah Kosong. Foto: Ist

Mustari menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa sebagian hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bersenang-senang bersama rekannya.

"Hasilnya itu sebagian palingan dia gunakan untuk minum-minum, poya-poya, bersama dengan teman lainnya," tambahnya.

Saat ini, polisi masih memburu seorang rekan pelaku berinisial S, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mamajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sesuai pasal 477 undang nomor 1 tahun 2003, maka bersangkutan diancam hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network