JENEPONTO, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto mengungkap dua kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kecamatan Binamu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat remaja yang diduga terlibat sebagai pelaku. Jumat 30/01/2026.
Penangkapan dilakukan Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto pada Kamis (29/1/2026) di Jalan Tembakau, Kelurahan Bontosunggu Timur, Kecamatan Binamu.
Kasatreskrim Polres Jeneponto AKP Nurman menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan dua korban pada waktu dan lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di Sentra Laundry BTN Permata Hijau, Jalan Lingkar Empoang. Korban bernama Chandra Ade Utama Putra (41) kehilangan sembilan tabung gas elpiji saat meninggalkan tempat usahanya untuk menunaikan ibadah shalat Maghrib di masjid yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi.
“Korban mengalami kerugian material sekitar Rp 2,6 juta,” ujar AKP Nurman saat konfirmasi diruang kerjanya, Jumat 30/01/2026.
Sementara itu, kasus kedua dialami oleh Siti Chadidja (59), warga Jalan Tembakau, Kecamatan Binamu. Pencurian terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pagar depan dan membawa kabur tujuh tabung gas elpiji kosong milik korban.
“Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 1,4 juta,” kata Nurman.
Dari hasil penyelidikan intensif, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Polisi kemudian mengamankan seorang remaja berinisial AP (16). Dari hasil pengembangan pemeriksaan, petugas kembali menangkap tiga remaja lainnya, yakni AR (14), KR (14), dan MF (14). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Binamu.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 16 tabung gas elpiji 3 kilogram kosong hasil curian, masing-masing sembilan tabung milik Chandra dan tujuh tabung milik Siti Chadidja.
Selain itu, satu unit kamera pengawas (CCTV) milik korban pada kasus pertama turut diamankan.
“Motif para pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjual hasil curian,” jelas AKP Nurman.
Meski sebagian pelaku masih di bawah umur, Polres Jeneponto memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap memproses perkara ini dengan mengedepankan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak serta memperhatikan aspek perlindungan anak,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta pengamanan lingkungan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
