MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Tujuh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual kambing di sepanjang Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, ditertibkan pada Jumat (30/1/2026).
Lapak-lapak semi permanen tersebut berdiri di atas trotoar dan saluran drainase. Keberadaannya dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum serta mempersempit badan jalan.
Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, mengatakan penertiban dilakukan terhadap tujuh lapak kambing yang tersebar di dua ruas jalan tersebut.
“Total ada tujuh lapak yang berjualan kambing, berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujarnya.
Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas jual beli kambing di lokasi itu telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1978 atau sekitar 48 tahun.
“Informasi dari warga, lapak-lapak ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu,” kata Andi Akhmad.
Keberadaan lapak kambing tersebut tidak hanya menutup trotoar dan drainase, tetapi juga dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kecamatan telah memberikan peringatan secara bertahap kepada para pedagang.
“Sebelum penertiban, sudah ada peneguran tertulis sampai tiga kali,” jelasnya.
Selain peneguran, pendekatan persuasif juga dilakukan kepada para pedagang. Setelah seluruh tahapan dilalui, pembongkaran lapak dilakukan pada hari ini.
Sebagai tindak lanjut penertiban, Pemerintah Kecamatan Bontoala menawarkan opsi relokasi kepada para pedagang kambing. Lokasi yang disiapkan adalah Rumah Potong Hewan (RPH), bagi pedagang yang bersedia dipindahkan.
“Relokasi ke RPH kami tawarkan sebagai solusi. Selain itu, kami juga akan membantu dengan pemasangan spanduk informasi untuk pedagang kambing yang lapaknya dibongkar,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
