Kejari Barru Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI, 46 Orang Diperiksa

Akbar
Kantor Kejaksaan Negeri Barru. Foto: Nirwan

BARRU, iNewsCelebes.id  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mulai mendalami dugaan penyimpangan dana hibah yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barru.

Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa puluhan pihak terkait dalam proses penyelidikan yang berlangsung di Kantor Kejari Barru, Kamis (16/4/26).

Fokus pemeriksaan diarahkan kepada para Ketua Cabang Olahraga (Cabor) serta pengurus KONI Barru periode 2020–2025. 

berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lid) Nomor: Print-93/P.4.21/Fd.1/03/2026.

Sejumlah nama telah dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Barru, Muhammad Taufik Wahab, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 46 orang telah dimintai keterangan.

“Seluruh tahapan tetap mengedepankan prinsip due process of law untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum,” kata Taufik kepada wartawan, Jumat (17/4/26) kemarin. 

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network