Selain itu, dari 16 media cetak harian yang tercantum dalam anggaran, hanya lima media yang terealisasi pembayarannya.
“Apa yang disampaikan dalam RDP tidak sesuai dengan realisasi pembayaran anggaran media tahun 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sepernas Jeneponto, Nasir Tinggi, menambahkan bahwa dalam RDP yang sama, Kepala Sub Bagian Program Sekretariat DPRD Jeneponto menyampaikan bahwa penyusunan dan penginputan kegiatan anggaran dilakukan sendiri oleh Kasubag Program bersama stafnya.
“Penginputan kegiatan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak lain di Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Jeneponto,” kata Nasir.
Berdasarkan hal itu, PD IWO dan Sepernas menduga adanya perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga penginputan kegiatan, baik dalam APBD pokok maupun APBD perubahan tahun 2025.
“Kami menduga ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap Polres Jeneponto menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan,” ujar Nasir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
