MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
Selain AKP Arifan, Propam juga mengamankan Kanit II Resnarkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N. Keduanya diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut perintah tegas Kapolda Sulsel, Djuhandani Rahardjo Puro, terhadap setiap personel yang terlibat pelanggaran, khususnya terkait narkoba.
“Menindaklanjuti perintah Kapolda, setiap anggota yang terlibat narkoba harus ditindak tegas. Terkait hal itu, Bid Propam Polda Sulsel pada 18 Februari 2026 telah mengamankan AKP AF selaku Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara dan Aiptu N selaku Kanit II Resnarkoba Polres Toraja Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Didik, Senin (23/2/2026).
Didik menambahkan, sebagai langkah awal pemeriksaan, Propam Polda Sulsel telah menempatkan kedua oknum tersebut dalam penempatan khusus (patsus).
Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan untuk mengetahui peran serta tingkat keterlibatan masing-masing.
“Saat ini keduanya sudah dipatsus dan menjalani pemeriksaan. Selanjutnya akan diproses melalui sidang kode etik,” katanya.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran moral bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi narkoba. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri merupakan kehormatan yang wajib dijaga bersama.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial ET alias O ditangkap di Kabupaten Tana Toraja dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku rutin menyetorkan uang sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025 kepada oknum aparat kepolisian.
Berbekal pengakuan tersebut, Propam Polda Sulsel langsung melakukan penelusuran internal hingga akhirnya mengamankan kedua oknum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
