Siswi di Makassar Dilaporkan Hilang dan Disekap, Ternyata Berada di Rumah Pacarnya
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang siswi berusia 14 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan hilang oleh keluarganya dan diduga menjadi korban penyekapan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Manggala. Setelah dilakukan penelusuran, polisi justru menemukan anak tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Tamangapa Raya 5, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.40 WITA.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan mengatakan, polisi memperoleh informasi keberadaan anak tersebut dan langsung mendatangi lokasi.
Setibanya di rumah tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan dua pasangan berada di dalam rumah.
"Salah satunya merupakan anak perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar dan sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya," kata Semuel kepada wartawan, Selasa malam (25/8/2026).
Menurut Semuel, polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan informasi mengenai dugaan penyekapan tersebut.
Hasilnya, polisi tidak menemukan indikasi adanya penyekapan terhadap anak tersebut.
"Laporan awal terkait dugaan penyekapan tidak terbukti," ujar Semuel.
Samuel juga memastikan anak tersebut dalam kondisi aman. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh anak tersebut.
Dari hasil penelusuran, anak tersebut sebelumnya berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan hendak menjenguk temannya yang mengalami kecelakaan. Namun, anak tersebut ternyata pergi ke rumah kekasihnya.
Saat pemeriksaan di lokasi, polisi juga menemukan satu pasangan lainnya. Dua laki-laki yang berada di rumah tersebut diketahui merupakan kakak beradik yang tinggal di lokasi.
Selanjutnya, kedua pasangan tersebut diamankan ke Mako Polsek Manggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkembangan penanganan perkara, pihak keluarga menyatakan keberatan dan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami menyerahkan penanganan perkara kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pada Selasa sore untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Semuel menegaskan, meski dugaan penyekapan tidak terbukti, perkara tersebut tetap diproses berdasarkan laporan baru yang dibuat pihak keluarga.
Penanganan selanjutnya dilakukan Unit PPA Polrestabes Makassar untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Editor : Muhammad Nur