MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penjualan anak yang menjerat wanita berinisial MT (38) di Kota Makassar. Dari hasil penyelidikan sementara, dua anak sempat diperjualbelikan, namun satu di antaranya telah dikembalikan untuk ditukar.
"Fakta penyelidikan kami tidak menemukan empat anak dijual. Hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan,” ujar Direktur Reserse PPO dan PPA Polda Sulsel, Kombes Osva, pada Jumat (27/3/2026) kemarin.
Kasus ini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse PPO dan PPA Polda Sulsel. Polisi telah mendalami keterangan para saksi termasuk kronologi transaksi yang terjadi pada Januari 2026.
Osva mengatakan, peristiwa berawal saat terlapor menyerahkan anaknya berinisial CHY (10) untuk diadopsi oleh seorang wanita berinisial NL dengan membayar sebesar Rp 4 juta secara tunai pada Sabtu (10/1). Namun, NL mengembalikan anak tersebut dan meminta uangnya kembali, pada Senin (19/1).
"Peristiwa bermula pada 10 Januari 2026, saat ML menyerahkan anaknya berinisial CHY, buah pernikahannya dengan almarhum RM, untuk diadopsi oleh NL. Dalam proses tersebut, ML menerima uang sebesar Rp 4 juta yang diberikan secara tunai," katanya.
"Pada tanggal 19 Januari 2026 saudari NL mengembalikan anak yang berinisial CHY tadi yang sebelumnya diadopsi dan meminta uangnya dikembalikan," tambahnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
