Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi mengaku telah mengantongi identitas keduanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
