1 Begal Sadis di Depan Minimarket Pangkep Dibekuk di Makassar, 2 Masih Buron

Udin Syahruddin
Satu Pelaku Begal di Pangkep Ditangkap di Makassar. (Foto: Udin Syahrudin)

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi mengaku telah mengantongi identitas keduanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network