Pelaku Curanmor di Masjid Agung Barru Ditangkap Usai Kepergok Warga

Akbar
Polisi menangkap pelaku pencurain sepeda motor di Barru. Foto: Akbar

AA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp. 500.000 juta rupiah.

"Atas perbuatannya Palaku dikenakan pasal 477 ayat 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga lima ratus jutah." Tutup Akbar.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network