SELAYAR, iNewsCelebes.id - Satreskrim Polres Kepulauan Selayar menangkap seorang remaja berinisial RAN (17) setelah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang diduga rumah kontrakan yang ditinggali nya sementara dimasuki seseorang, di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Benteng, Rabu (23/07) sekitar pukul 01.00 wita.
Kemudian korban mengaku, bahwa pelaku diduga telah mengambil satu unit hanphone dan uang tunai Rp200 ribu dari dompet miliknya, sehingga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Pelaku menyasar lokasi yang lengah pada waktu dini hari. Barang bukti berupa satu unit HP telah diamankan, dan kami masih melakukan pengembangan atas kemungkinan keterlibatan dalam kejadian lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Muh Rifai kepada wartawan, kamis (07/08/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang masih remaja, sehingga proses penangkap terhadap pelaku dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan hukum bagi anak.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa aksi pencurian telah dilakkan di lima lokasi berbeda, yaitu di sebuah rumah di Jalan Ahmad Dahlan, kawasan pelelangan ikan, Kampung Bonea (Jalan Metro), kawasan wisata kuliner, dan wilayah Birbon.
“RAN mengakui telah melakukan perbuatan pencurian tersebut, serta menyebutkan empat lokasi lain tempat ia melakukan tindakan serupa. Dengan demikian, terdapat lima titik kejadian yang diduga melibatkan pelaku,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyekidiki dan mendalami motiv pelaku yang berusia 17 tahun itu, pelaku juga akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak, dengan tetap mengedepankan asas keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait