Mereka juga menegaskan bahwa pernyataan Jusuf Kalla dalam ceramah tersebut merupakan deskripsi atas realitas sosial dan keyakinan para pihak saat konflik terjadi di masa lalu, bukan representasi normatif ajaran agama tertentu.
Dalam kesempatan itu, Presedium Anti Provokator Nasional mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri serta tidak terprovokasi oleh narasi yang dipotong atau dibingkai secara parsial.
“Masyarakat diharapkan mengedepankan sikap objektif, memahami konteks secara utuh, serta menghindari framing sepihak yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antarumat beragama,” jelasnya.
Lebih jauh, mereka mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan di tengah keberagaman.
PAPN juga menilai tuduhan penistaan agama dan upaya kriminalisasi terhadap Jusuf Kalla sebagai hal yang tidak tepat dan berlebihan.
"Kami tegaskan tidak tepat, tidak berdasar dan sangat berlebihan tentang dan narasi yang berkembang harus diluruskan dengan pendekatan yang bijak, profirsional yang berlandaskan ketentuan adat Istiadat dan Hukum," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
