JAKARTA, iNewsCelebes.id — Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membeberkan detail keterlibatan Halim Kalla alias HK, adik dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008-2018.
Kasus ini diselidiki sejak 13 November 2024, melibatkan pemeriksaan terhadap 65 saksi dan 5 ahli. Polisi menegaskan telah menemukan adanya pemufakatan jahat yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Brigjen Totok menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini bermula dari proses lelang PLTU 1 Kalbar. Proyek ini diadakan oleh PT PLN pada 2008 untuk pembangunan pembangkit berkapasitas 2x50 MW di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.
"Kami menemukan fakta bahwa tersangka FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan dengan tersangka HK dan tersangka RR dari PT BRN untuk memenangkan PT BRN dalam lelang PLTU 1 Kalbar," ujar Brigjen Totok pada Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, panitia pengadaan—atas arahan FM—meloloskan dan memenangkan konsorsium KSO BRN – Alton – OJSC, meskipun konsorsium tersebut tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi. Ditambah lagi, perusahaan Alton–OJSC diduga kuat tidak benar-benar tergabung dalam KSO yang dikepalai oleh PT BRN.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait