Dua hari kemudian, tepatnya pada 27 Februari 2026, terlapor kembali menawarkan arisan lelang lain senilai Rp2,5 juta dengan iming-iming pengembalian Rp5 juta. Terlapor juga menjanjikan bahwa pencairan kedua arisan tersebut akan dilakukan bersamaan, dengan total keuntungan yang akan diterima korban sebesar Rp25 juta.
Korban kembali mentransfer uang ke rekening yang sama. Namun, pada 1 Maret 2026, korban mendapat informasi bahwa pihak yang disebut sebagai pemilik arisan telah kabur.
Korban kemudian mendatangi rumah terlapor untuk memastikan kabar tersebut. Namun saat tiba di lokasi, terlapor sudah tidak berada di tempat.
“Modusnya adalah menawarkan arisan lelang dengan janji keuntungan besar. Namun setelah dilakukan penyelidikan, arisan tersebut diduga fiktif,” ujar Imran.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi, masing-masing berinisial MA, NM, RS, RA, dan WA. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekening koran milik korban, serta puluhan lembar fotokopi rekening bank atas nama terlapor.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
